PERHATIAN… Bagi Yang Ingin Berkurban



بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله، نحمده ونستعينه ونستغفره ونتوب إليه، ونعوذ بالله من شرور أنفسنا وسيئات أعمالنا. من يهده الله فلا مضل له، ومن يضلل فلا هادي له، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له، وأشهد أن محمداً عبده ورسوله، صلى الله عليه وعلى آله وأصحابه ومن تبعهم بإحسان وسلم تسليماً. أما بعد:

Diantara hukum-hukum menyembelih hewan kurban yang perlu diingatkan kembali di sini adalah apa yang hendaknya dijauhi oleh siapa yang ingin melakukan ibadah kurban.

Dari Ummu Salamah -rodhiyallohu 'anha-, bahwasanya Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- bersabda:

إذا رأيتم هلال ذي الحجة ـ وفي لفظ: إذا دخلت العشر ـ وأراد أحدكم أن يضحي فليمسك عن شعره وأظفاره

"Jika kalian telah melihat hilal (awal bulan) Dzulhijjah -dalam riwayat: "Jika kalian telah memasuki sepuluh hari pertama dari bulan itu"- dan salah seorang dari kalian menginginkan untuk berkurban, maka hendaknya menahan (tidak memotong) rambut dan kukunya." (HR. Ahmad, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa'i dan Ibnu Majah)

Dalam suatu riwayat Muslim, Abu Dawud dan Nasa'i:

فلا يأخذ من شعره شيئا حتى يضحي

"Maka janganlah ia mengambil (memotong) rambutnya sama sekali sampai ia menyembelih."

Dalam suatu riwayat Muslim dan Nasa'i juga serta Ibnu Majah:

فلا يمس من شعره ولا بشره شيئا

"Maka janganlah ia menyentuh (mengambil atau memotong) bagian dari rambut dan kulitnya sama sekali."

Hadits tersebut berisi larangan untuk memotong atau mengambil bagian dari rambut, kuku dan kulit siapa yang ingin berkurban mulai dari masuk awal bulan Dzulhijjah sampai ia menyembelih. Jika ia telah memasuki bulan Dzulhijjah dan belum berkeinginan untuk berkurban, kemudian muncul keinginan tersebut di tengah-tengah sepuluh hari pertama bulan, maka hendaknya ia menahan untuk tidak memotong rambut, kuku dan kulit seketika itu juga dan tidak apa-apa jika ia telah memotongnya sebelum muncul keinginan atau niatnya tersebut.

Hukum pelarangan

Para ulama -rohimahumulloh- berbeda pendapat tentang larangan dalam hadits tersebut, apakah hukumnya makruh atau harom?

Yang paling shohih adalah bahwa hal itu hukumnya harom, karena hukum asal suatu larangan dalam syariat adalah harom dan tidak ada dalil lain yang memalingkannya kepada makruh atau selainnya. Akan tetapi bagi siapa yang melanggarnya, maka tidak dikenai kewajiban membayar fidyah (denda) apapun, karena tidak adanya dalil yang menunjukkan hal itu.

Hikmah pelarangan

Hikmah dari pelarangan itu -wallohu a'lam- adalah bahwasanya ketika seseorang yang berkurban tersebut telah ikut serta atau mempunyai kesamaan dengan seorang yang berihrom (dalam haji dan umroh) pada salah satu amalannya (manasik), yaitu mendekatkan diri kepada Alloh dengan menyembelih hewan kurban, maka termasuk hikmah adalah bahwa yang berkurban tersebut juga diberlakukan sebagian dari hukum ihrom (yaitu tidak boleh memotong rambut), sebagaimana firman Alloh ta'ala:

وَلا تَحْلِقُوا رُؤُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ

"Janganlah kalian mencukur rambut-rambut kalian, ketika kalian terboikot ketika menunaikan haji dan umroh sampai menyembelih kurbannya di tempat di mana ia diboikot, kemudian bertahallul dari ihromnya, sebagaimana Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam dahulu telah menyembelih di Hudaibiyah, lalu mencukur rambut beliau. Adapun selain orang yang terboikot, maka janganlah ia menyembelih kurban, kecuali telah sampai pada tempatnya, yaitu tanah harom pada hari iedul adhha, hari kesepuluh dan hari-hari tasyriq setelahnya." (Tafsir Muyassar QS. Al-Baqoroh: 196)

Ada yang berpendapat, bahwa hikmah pelarangan tersebut adalah supaya bagian tubuh orang yang berkurban dapat terbebaskan dari neraka secara utuh beserta seluruh rambut, kuku dan bagian tubuhnya yang lain. Sepertinya yang berpendapat seperti ini, berdasarkan apa yang telah diriwayatkan bahwasanya Alloh ta'ala akan membebaskan setiap bagian tubuhnya dari neraka dengan setiap bagian hewan kurbannya. Akan tetapi hadits ini tidak shohih sanadnya. Demikian juga secara makna, bertentangan dengan apa yang telah shohih dalam Bukhori dan Muslim dan selainnya dari hadits Abu Huroiroh -rodhiyallohu 'anhu-, bahwasanya Rosululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam- bersabda:

أيما رجل مسلم أعتق امرأً مسلما استنقذ الله بكل عضو منه عضوا منه من النار

"Siapapun dari seorang muslim yang telah membebaskan seorang budak muslim, maka Alloh akan membebaskan setiap bagian tubuhnya dengan setiap bagian tubuh budak itu dari api neraka."

Dalam hal ini, beliau -shollallohu 'alaihi wa sallam- tidak melarang siapa yang ingin membebaskan budak untuk memotong rambut, kuku dan kulitnya sampai ia membebaskannya.

Ada yang lain berpendapat, bahwa hikmah pelarangan tersebut adalah keserupaannya dengan seorang muhrim (yang berihrom). Akan tetapi pendapat ini kurang tepat, karena seorang yang berkurban tidak dilarang untuk memakai minyak wangi, menikah, berburu, pakaian berjahit dan sebagainya. Maka ini berbeda sekali dengan hukum-hukum seorang yang berihrom.

Ada juga yang berpendapat bahwa hikmahnya adalah untuk memperbanyak rambut dan memperpanjang kuku untuk nantinya dipotong bersamaan dengan menyembelih kurban, sehingga menjadi lebih sempurna kurban dan peribadatannya di sisi Alloh ta'ala. Wallohu a'lam.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan berkaitan dengan masalah ini:

Pertama:
Sebagian awam beranggapan bahwa siapa yang ingin berkurban dan telah memotong atau mengambil rambut, kuku atau kulitnya ketika memasuki bulan Dzulhijjah, maka kurbannya tidak sah. Ini tidaklah benar. Tidaklah ada hubungan antara diterima atau sahnya ibadah kurban dengan memotong atau mencabut bagian-bagian tubuh tersebut. Akan tetapi, siapa yang telah memotong atau mengambilnya tanpa udzur, maka ia telah menyelisihi perintah Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- untuk menahan diri dari memotong atau mencabut hal-hal tersebut, sehingga ia terjatuh kepada larangan beliau. Maka wajib atasnya untuk bertaubat dan memohon ampunan kepada Alloh ta'ala atas perbuatannya tersebut dan tidak mengulanginya lagi, sedangkan ibadah kurbannya tetap sah.

Adapun jika ia lupa, tidak sadar memotongnya atau jatuh dengan sendirinya tanpa disengaja, maka tidak apa-apa. Demikian juga, jika perlu sekali untuk memotong rambut, kuku atau kulitnya, seperti jika terluka, sehingga perlu untuk memotong rambutnya atau kukunya patah atau terkelupas dan menyakitinya, sehingga perlu dipotong atau terkelupas bagian kulitnya, sehingga menyakitinya dan perlu dipotong, maka hal itu semua tidak apa-apa untuk dilakukan.

Kedua:
Menurut apa yang nampak dari hadits Ummu Salamah tersebut di atas dan perkataan ahli ilmu, bahwa larangan bagi seorang yang ingin menyembelih kurban untuk mengambil atau memotong rambut, kuku dan kulitnya tersebut mencakup siapa yang berniat berkurban untuk dirinya sendiri maupun untuk orang lain. Ini adalah pendapat yang lebih utama dan berhati-hati. Adapun siapa yang berkurban untuk orang lain dengan jalan perwakilan -yaitu hanya sebagai wakil saja- atau sebagai pengemban wasiat, maka ia tidak terkena larangan tersebut.

Adapun orang yang diniatkan untuknya kurban tersebut, maka tidak termasuk terkena larangan tersebut menurut apa yang nampak dari hadits tersebut dan pendapat sebagian besar ulama. Dalam hadits Ummu Salamah tersebut di atas, hanya menyebutkan orang yang ingin menyembelih saja dan tidak berkaitan dengan orang yang diniatkan kurban tersebut untuknya. Maka ia boleh untuk memotong rambut, kuku dan kulitnya ketika memasuki bulan Dzulhijjah. Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- dahulu menyembelih kurban untuk diri beserta anggota keluarga beliau dan tidak pernah diriwayatkan bahwa beliau melarang anggota keluarganya untuk memotong rambut, kuku dan sebagainya. Wallohu ta'ala a'lam.

Walhamdulillahi Robbil 'alamin.

Ditulis: Mushlih Abu Sholeh Al-Madiuniy -'afallohu 'anhu- (Malam 1 Dzulhijjah 1435H)
Di Markiz Darul Hadits As Salafiyyah Baihan-Shon'a -harosahalloh-

Maroji':
-Tafsir Muyassar, oleh tim ulama ahli tafsir Saudi Arabia dengan pengantar Syaikh Sholeh Alu Asy Syaikh -waffaqohulloh-, cet. 2.
-Ahkam Al Udhhiyah wa Adz Dzakah, karya Al 'Allamah Ibnu 'Utsaimin -rohimahulloh-, pasal kedelapan: Fiimaa yajtanibuhu man aroodal udhhiyah.
-Mukhtashor Ahkam Al Udhhiyah wa adz Dzakah, karya Syaikh Ibnu 'Utsaimin -rohimahulloh-, pasal ketujuh.








lembaran-lembaran ilmiah • وما توفيقي إلا بالله • mushlihabusholeh.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar