Thowaf Tahiyatul Masjidil Harom…?



بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه، أما بعد

Banyak diyakini oleh jamaah haji bahwa thowaf merupakan tahiyat masjidil harom, yang maknanya bahwa setiap orang yang memasuki masjidil harom harus melakukan thowaf sebagai bentuk tahiyatul masjid.

Hal ini mereka pahami dari perkataan sebagian fuqoha' (ahli fiqih):

 ﺇﻥ ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ ﺍﻟﺤﺮﺍﻡ ﺗﺤﻴﺘﻪ ﺍﻟﻄﻮﺍﻑ

"Sesungguhnya tahiyat masjidil harom itu adalah thowaf."

Akan tetapi, sebenarnya bukanlah demikian maksudnya.

Setiap kita memasuki masjidil harom, maka tidak diwajibkan untuk melakukan thowaf, akan tetapi mustahab. Jika ia telah thowaf, baik itu thowaf qudum (ketika baru datang), thowaf ifadhoh atau selainnya dari thowaf mustahab yang bukan termasuk manasik haji dan umroh, maka hal itu cukuplah dijadikan sebagai tahiyatul masjid. Hal ini karena Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam tidak melakukan sholat tahiyatul masjid setelah thowaf. Jadi tidak diperintahkan lagi sholat dua rokaat sebagai tahiyatul masjid. Itulah maksud perkataan sebagian fuqoha' bahwa tahiyatnya masjidil harom itu adalah thowaf.

Adapun seseorang memasuki masjidil harom dan tidak ingin melakukan thowaf, tetapi misalnya ingin duduk menghadiri majelis ilmu atau menunggu ditegakkannya sholat fardhu dan sebagainya, maka hendaknya ia melakukan sholat dua rokaat sebagai tahiyatul masjid, sebagaimana ini merupakan perintah Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam dalam hadits Abu Qotadah rodhiyallohu 'anhu, riwayat Bukhori dan Muslim bahwa Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam bersabda:

إذا ﺩﺧﻞ ﺃﺣﺪﻛﻢ ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ ﻓﻼ ﻳﺠﻠﺲ ﺣﺘﻰ ﻳﺼﻠﻲ ﺭﻛﻌﺘﻴﻦ

"Jika seseorang dari kalian memasuki masjid, maka janganlah duduk sampai ia melakukan sholat dua rokaat (yaitu yang diistilahkan oleh para fuqoha' sebagai sholat tahiyatul masjid)."

Hal ini berlaku untuk semua masjid, baik masjidil harom ataupun selainnya. Hukumnya adalah sama.

Inilah apa yang telah diterangkan oleh Syaikh Al 'Allamah Ibnu Utsaimin rohimahulloh dalam fatawa beliau.

Wallohu ta'ala a'lam.

Ditulis: Mushlih Abu Sholeh Al Madiuniy -'afallohu 'anhu- (Jum'at, 10 Dzulqo'dah 1435 H)





lembaran-lembaran ilmiah • وما توفيقي إلا بالله • mushlihabusholeh.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar