Kerjasama Dengan Kaum Kafir Guna Perangi TERORISME



بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين والعاقبة للمتقين ولا عدوان إلا على الظالمين، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له وأشهد أن محمدا عبده ورسوله، أما بعد

Dalam pembahasan ulama tentang nawaqidh al Islam (pembatal-pembatal keislaman), disebutkan bahwa diantara pembatal keislaman seseorang adalah upaya mendukung dan menolong kaum musyrikin dan kafir untuk menyerang dan memusuhi kaum muslimin.

Firman Alloh ta'ala:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ

"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian menjadikan orang-orang Yahudi dan Nashrani sebagai sekutu dan penolong untuk memerangi ahli iman. Hal itu karena mereka tidak menyukai kaum mukminin. Yahudi saling mendukung dan menolong sesama mereka, demikian juga Nashrani. Keduanya bersatu untuk melawan dan memusuhi kalian. Sedangkan kalian -wahai kaum mukminin- lebih pantas untuk saling menolong di antara kalian. Siapa di antara kalian yang menolong dan mendukung mereka, maka dia telah menjadi bagian dari mereka dan hukumnya seperti hukum yang berlaku bagi mereka. Sungguh Alloh tidak menunjuki orang-orang dholim yang loyal terhadap kaum kafir." (Tafsir Muyassar QS. Al Maidah: 51)

Firman Alloh ta'ala:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا آبَاءَكُمْ وَإِخْوَانَكُمْ أَوْلِيَاءَ إِنِ اسْتَحَبُّوا الْكُفْرَ عَلَى الْإِيمَانِ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

"Wahai orang-orang yang beriman dengan membenarkan Alloh dan Rosul-Nya dan mengamalkan syariat-Nya, janganlah kalian menjadikan kerabat kalian, baik bapak-bapak, saudara-saudara kalian dan seterusnya sebagai wali-wali, yaitu dengan kalian bongkar rahasia-rahasia muslimin serta meminta nasehat kepada mereka pada urusan-urusan kalian, selama mereka di atas kekufuran dan memusuhi Islam. Siapa yang menjadikan mereka sebagai wali dengan mencintai mereka, maka ia telah bermaksiat terhadap Alloh ta'ala dan telah mendholimi dirinya dengan kedholiman yang besar." (Tafsir Muyassar QS. At Taubah: 23)

Para ulama Ahlussunnah yang di antara mereka adalah Syaikh Al 'Allamah Ahmad bin Yahya An Najmi rohimahulloh telah menerangkan tentang hal ini secara jelas dan terperinci, bahwa siapa yang menolong dan membantu kaum musyrikin, orang-orang kafir, Yahudi dan Nashrani untuk menyerang, mengalahkan atau memusuhi kaum muslimin, maka ia adalah kafir dan perbuatannya tersebut termasuk kekufuran. Hal itu karena menolong dan mendukung kaum musyrikin untuk mengalahkan kaum muslimin menunjukkan loyalitasnya terhadap mereka dengan meninggalkan kaum muslimin. Sikap loyalitas ini menunjukkan rasa kecintaannya terhadap agama kekufuran mereka dan lebih mengedepankannya daripada agama Islam. Maka siapa melakukan tolong-menolong bersama mereka yang itu mendatangkan murka Alloh atas dirinya, yaitu dengan mengagumi mereka atau mencintai agama mereka, condong hatinya kepada mereka, lebih mengedepankan agama mereka daripada Islam atau bersahabat dengan mereka, memata-matai dan membongkar rahasia-rahasia muslimin serta membenci kaum muslimin, maka tidak diragukan lagi bahwa ini adalah perkara yang tercela dan haram hukumnya serta merupakan kekafiran yang mengeluarkannya dari agama Islam. Kita berlindung kepada Alloh dari perkara kemurtadan ini.

Hukum kerjasama dengan kaum kafir untuk memberantas kejahatan

Perlu diketahui, bahwa bukan termasuk dalam sikap wala' (loyalitas) terhadap kaum kafir dan musyrikin yang terlarang tersebut adalah bekerjasama atau tolong-menolong dengan mereka untuk memerangi atau memberantas perkara-perkara yang diharomkan dan dilarang oleh syariat Islam. Sebagian orang menganggap bahwa kerjasama dengan kaum kafir untuk menumpas terorisme -misalnya- yang telah diharomkan oleh Alloh ta'ala dan Rosul-Nya shollallohu 'alaihi wa sallam itu termasuk kekufuran dan kemurtadan. Akan tetapi hal itu tidaklah demikian. Yang benar adalah jika suatu kaum dari kaum-kaum kafir menawarkan atau mengajak kita untuk bekerjasama untuk memerangi dan melarang sesuatu yang telah dilarang oleh Islam dan diperintahkan untuk diperangi dan dicegah, maka kita diperbolehkan untuk menerima ajakan atau tawaran tersebut dan melakukannya.

Jika kita ditawari atau diminta bekerjasama untuk memberantas tindakan kerusakan di muka bumi, seperti pengedaran obat-obat terlarang dan menindak para pengedarnya, perzinaan dan menindak para pezina atau memerangi terorisme yang dilakukan oleh sebagian dari kaum muslimin berupa aksi pemboman, penculikan, pembunuhan, pemberontakan atau huru-hara dan perbuatan-perbuatan kerusakan lainnya dari aksi-aksi rahasia yang mereka yakini sebagai ibadah atau jihad, sehingga hal itu menyebabkan keresahan dan ketakutan, terganggunya keamanan dan tidak stabil -yang semua itu bertentangan dengan ruh dan ajaran Islam- serta menindak pelakunya, maka kita boleh untuk menerima kerjasama tersebut dengan mereka dengan syarat-syarat yang akan disebutkan lebih lanjut dalam risalah ini. Tidaklah hal itu termasuk keluar dari ajaran agama (kemurtadan) dan loyalitas terhadap kaum kafir serta bukan termasuk pembatal keislaman seseorang.

Firman Alloh ta'ala:

إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ

"Pembalasan bagi orang-orang yang memerangi dan memusuhi Alloh, melanggar hukum-hukum-Nya dan hukum-hukum Rosul-Nya serta mengadakan kerusakan di muka bumi dengan aksi pembunuhan dan merampas harta itu hanyalah dengan dibunuh atau hukuman mati dengan cara disalib pelakunya atau dipotong tangan kanan serta kaki kirinya dan jika belum juga bertaubat, maka dipotong pula tangan kiri dan kaki kanannya atau diasingkan dari negerinya dengan dipenjarakan di negeri lain sampai bertaubat. Balasan yang ditetapkan Alloh bagi para pelakunya ini merupakan penghinaan baginya di dunia. Sedangkan di akherat akan ditimpa adzab yang pedih jika ia mati dan belum bertaubat." (Tafsir Muyassar QS. Al Maidah: 33)

Akan tetapi, jika kita diajak oleh mereka untuk melarang perkara-perkara yang disyariatkan, seperti hijab (jilbab) bagi wanita muslimah yang telah diperintahkan oleh Alloh ta'ala atau melarang untuk memelihara jenggot bagi laki-laki muslim yang itu juga merupakan perintah Alloh dan Rosul-Nya atau apapun dari syariat Islam sehingga merusak dan membahayakan agama Islam, maka tidak diragukan lagi bahwa hal itu tidak diperbolehkan bagi kita untuk menerimanya. Demikian juga kerjasama untuk mengalahkan saudara kita sesama muslim lainnya dengan tidak benar, maka ini juga tidak diperbolehkan untuk kita bekerjasama dengan mereka. Bahkan, siapa yang melakukannya dengan bekerjasama dengan kaum kafir dan memenangkan mereka atas kaum muslimin, maka itu termasuk sikap wala' terhadap kaum kafir dan memperlihatkan permusuhan terhadap ahli Islam dan ini termasuk amalan kemurtadan dan pembatal keislaman seseorang, sebagaimana tersebut di atas.

Syarat-syarat kerjasama dengan kaum kuffar tersebut

Beberapa syarat yang harus diperhatikan dan dipenuhi dalam kerjasama dengan kaum kuffar tersebut adalah sebagai berikut:

1- Jika pelaku kejahatan tersebut dari kalangan kaum muslimin, maka kita umat Islamlah yang secara langsung terjun di lapangan untuk memberantasnya. Sedangkan mereka kaum kafir, diminta untuk membantu kita dari sisi sarana dan prasarananya, seperti pendanaan, persenjataan dan sebagainya.

2- Jika diperlukan untuk mengadili pelaku kejahatan dari kalangan muslim tersebut, maka kitalah yang melakukan pengadilan dan memutuskan hukumnya terhadap mereka berdasarkan syariat Islam.

3- Jika seseorang dari kalangan muslimin tertawan, maka kitalah yang mengurusnya dengan memenjarakannya di tempat kita dan menghukumnya dengan hukum Islam.

Hal itu dijalankan jika syarat-syarat tersebut diterima dan disetujui oleh negara kafir yang mengajak kita umat Islam, yaitu jika pelakunya dari kaum muslim, maka kaum musliminlah yang mengurusnya. Sebaliknya, jika pelakunya dari kaum kafir, maka dikembalikan kepada mereka pengurusannya, baik Nashrani maupun Yahudi. Akan tetapi jika mereka tidak menyetujui syarat-syarat tersebut dan menolaknya serta bersikeras untuk menindak sendiri pelaku terorisme itu meskipun dari kalangan muslimin dan terpaksa pihak muslim menerima permintaannya secara dhohir saja dengan lisan, karena dikhawatirkan akan ikut terlibat pada peperangan dengan mereka, sehingga akan tertimpa dampak buruk, bahaya, kebinasaan umat dan sebagainya dari mereka bersamaan dengan lemahnya kekuatan muslimin, sedangkan kaum muslimin tetap teguh (istiqomah) dengan aqidah mereka dan membenci aqidah kaum kafir, maka pada keadaan seperti ini kaum muslimin bersikap dengan apa yang diperbolehkan oleh syariat bagi kita. Alloh ta'ala berfirman:

لَا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ إِلَّا أَنْ تَتَّقُوا مِنْهُمْ تُقَاةً وَيُحَذِّرُكُمُ اللَّهُ نَفْسَهُ وَإِلَى اللَّهِ الْمَصِير

"Allah melarang kaum mukminin untuk menjadikan kaum kafir sebagai wali-wali dengan memberikan kecintaan, pertolongan atau pembelaan kepada mereka dengan meninggalkan kaum mukminin. Siapa yang menjadikan mereka sebagai wali, maka dia telah berlepas diri dari Alloh dan Alloh telah berlepas diri darinya, kecuali jika keadaan kalian lemah dan merasa takut, maka Alloh memberikan keringanan bagi kalian untuk mengadakan perdamaian dan gencatan senjata untuk menghindarkan diri dari kejelekan mereka sampai kekuatan kalian kembali kuat. Alloh memperingatkan kalian terhadap ancaman dari diri-Nya, maka bertakwalah dan takutlah kalian terhadap-Nya. Hanya kepada Alloh semata hamba-hamba itu akan kembali untuk dihitung dan dibalas amalan mereka." (Tafsir Muyassar QS. Ali Imron: 28)

Wallohu ta'ala a'lam

Walhamdulillahi Robbil 'alamin

Ditulis: Mushlih Abu Sholeh Al Madiuniy -ro'ahulloh- (21 Dzulhijjah 1435H)

Sumber:
- Fathu Ar Robb Al Ghofur Dzir Rohmah fii Syarh Al Wajibaat Al Mutahattimaat Al Ma'rifah 'ala Kulli Muslim wa Muslimaat, oleh Fadhilatus Syaikh Ahmad bin Yahya An-Najmiy rohimahulloh, cet. Darul Minhaj (hal. 81-82).
- Al-Bayan fii Ar-Rodd 'ala Mu'allif Kitab At Tibyan fii Kufri Man A'anal Amrikaan, oleh Syaikh Al 'Allamah Ahmad bin Yahya An Najmiy rohimahulloh, terbitan Syabakah Ad Du'at ilaa 'Ilmin Nafi'.







lembaran-lembaran ilmiah • وما توفيقي إلا بالله • mushlihabusholeh.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar