بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله وحده والصلاة والسلام على رسول الله نبي الأمة وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له وأشهد أن محمدا عبده ورسوله، أما بعد
Menampakkan kebahagiaan dan suka cita merupakan perkara yang diperbolehkan ketika hari raya. Hal ini termasuk dalam kemudahan dan syi’ar agama kita selama tidak ada unsur-unsur kemaksiatan di dalamnya. Untuk menampakkan kebahagiaan tersebut, di samping dengan mengenakan baju bagus, mengucapkan selamat hari raya dan makan daging sembelihan, juga bisa dengan mengadakan permainan, perlombaan dan hiburan di hari itu.
Permainan dan perlombaan
Adapun yang berkaitan dengan permainan atau perlombaan, maka dalam hadits Aisyah -rodhiyallohu ‘anha-, beliau berkata:
وَكَانَ يَوْمَ عِيدٍ، يَلْعَبُ السُّودَانُ بِالدَّرَقِ وَالحِرَابِ، فَإِمَّا سَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَإِمَّا قَالَ: تَشْتَهِينَ تَنْظُرِينَ؟ فَقُلْتُ: نَعَمْ، فَأَقَامَنِي وَرَاءَهُ، خَدِّي عَلَى خَدِّهِ، وَهُوَ يَقُولُ: دُونَكُمْ يَا بَنِي أَرْفِدَةَ حَتَّى إِذَا مَلِلْتُ، قَالَ: حَسْبُكِ؟ قُلْتُ: نَعَمْ، قَالَ: فَاذْهَبِي
“Ketika hari raya, dua orang Sudan bermain dengan tombak kecil dan tameng. Maka Nabi -shollallohu ‘alaihi wa sallam- menanyaiku atau berkata kepadaku: “Kamu ingin melihatnya?” Kujawab: “Ya.” Maka beliau meletakkanku di belakangnya sambil berkata: “Bermainlah, wahai Bani Arfadah.” Ketika aku sudah merasa bosan, maka beliau berkata: “Sudah cukup?” Kujawab: “Ya.” Beliau berkata: “Pergilah.” (HR. Bukhori: 950)
Dalam riwayat Muslim dalam Shohihnya (892):
جَاءَ حَبَشٌ يَزْفِنُونَ فِي يَوْمِ عِيدٍ فِي الْمَسْجِدِ، فَدَعَانِي النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَوَضَعْتُ رَأْسِي عَلَى مَنْكِبِهِ، فَجَعَلْتُ أَنْظُرُ إِلَى لَعِبِهِمْ، حَتَّى كُنْتُ أَنَا الَّتِي أَنْصَرِفُ عَنِ النَّظَرِ إِلَيْهِم
“Orang-orang Habasyah bermain-main (dengan tombak dan tameng) di masjid pada hari raya. Maka Nabi -shollallohu ‘alaihi wa sallam- memanggilku dan meletakkan kepalaku pada pundaknya. Maka aku mulai menonton permainan mereka sampai aku meninggalkan mereka.”
Dianjurkan untuk mengadakan permainan, pertandingan atau perlombaan yang sifatnya melatih ketrampilan dalam bela diri, menunjang kekuatan dan kegesitan tubuh, seperti: gulat, anggar, panahan, lomba lari, berenang dan sebagainya, karena hal-hal tersebut dapat menunjang jihad fii sabilillah. (lihat Syarh Shohih Muslim oleh Imam An-Nawawiy, no. 892; Fathul Bari karya Ibnu Hajar: 2/445 dan Ibnu Rojab: 8/422) (Al-Jami’ li Ahkamil ‘Idain, hal. 302-303)
Hiburan di hari raya
Adapun berkaitan dengan hiburan-hiburan di hari raya, maka diperbolehkan bagi para wanita untuk menabuh rebana Arab sambil melantunkan bait-bait syair. Dalam hadits ‘Aisyah -rodhiyallohu ‘anha-:
دَخَلَ عَلَيَّ أَبُو بَكْرٍ وَعِنْدِي جَارِيَتَانِ مِنْ جَوَارِي الْأَنْصَارِ، تُغَنِّيَانِ بِمَا تَقَاوَلَتْ بِهِ الْأَنْصَارُ، يَوْمَ بُعَاثَ، قَالَتْ: وَلَيْسَتَا بِمُغَنِّيَتَيْنِ، فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ: أَبِمَزْمُورِ الشَّيْطَانِ فِي بَيْتِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ وَذَلِكَ فِي يَوْمِ عِيدٍ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: يَا أَبَا بَكْرٍ إِنَّ لِكُلِّ قَوْمٍ عِيدًا، وَهَذَا عِيدُنَا
“Abu Bakar masuk ke tempatku dan di sisiku ada dua orang gadis dari Anshor sedang bernyanyi (melantunkan bait-bait syair) tentang apa yang terjadi pada perang Bu’ats. Mereka berdua bukanlah para penyanyi (biduwanita). Lalu Abu Bakar mengatakan: “Apakah seruling-seruling setan berada di rumah Rosululloh -shollallohu ‘alaihi wa sallam-?! Ketika itu di hari raya. Maka Rosululloh -shollallohu ‘alaihi wa sallam- berkata: “Wahai Abu Bakar, sesungguhnya setiap kaum itu mempunyai hari raya dan ini adalah hari raya kita.” Dalam sebuah riwayat: “Biarkanlah mereka, wahai Abu Bakar. Ini adalah hari raya.” (HR. Bukhori: 949, 952 dan Muslim: 892)
Dalam hadits ini, diperbolehkan bagi para wanita untuk menabuh rebana Arab (tak bergenta atau bergemerincing) sambil melantunkan bait-bait syair (anasyid), meskipun terdengar oleh laki-laki pada hari raya.
Perlu diperhatikan mengenai bait-bait yang dilantunkan, yaitu berisi tentang kisah kepahlawanan dan keberanian para pejuang dan yang semisalnya, juga berisi tentang keimanan, amal sholeh dan makna-makna syar’i lainnya. Adapun bait-bait yang bersifat cengeng, memicu syahwat dan pornografi serta kemaksiatan, sebagaimana nyanyian-nyanyian masa kini yang marak di pasaran, maka hal ini tidaklah diperbolehkan.
Alat-alat musik
Demikian pula alat-alat musik yang ada seperti: rebana yang bergemerincing, kendang, seruling, gitar, piano dan sebagainya, baik yang dipukul, diketuk, ditiup maupun digesek, maka ini termasuk yang dilarang dalam syariat menurut kesepakatan para ulama, kecuali pendapat yang ganjil. Nyanyian dan alat-alat musik tersebut dapat menggerakkan syahwat, merubah tabiat serta mengundang kemaksiatan dan fitnah lainnya, diharamkan bagi laki-laki dan perempuan. Rosululloh -shollallohu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
ليكونن من أمتي أقوام يستحلون الحر والحرير والخمر والمعازف
“Akan ada dari umatku suatu kaum yang menghalalkan zina, sutra, minuman keras dan alat-alat musik.” (HR. Bukhori: 5590 dari Abu ‘Amir Al-Asy’ariy -rodhiyallohu ‘anhu-)
Ketika nyanyian dan alat-alat musik tersebut pertama muncul setelah dikalahkannya Romawi dan Persia di zaman sahabat Nabi -shollallohu ‘alaihi wa sallam-, mereka (para sahabat) mengingkari dan melarangnya. Sampai-sampai Ibnu Mas’ud -rodhiyallohu ‘anhu- mengatakan: “Nyanyian itu menumbuhkan kemunafikan dalam hati, sebagaimana air menumbuhkan sayuran.” (lihat Fathul Bari karya Ibnu Rojab: 8/426-435; Tahrim Alat Lahwi wat-Thorb, karya Syaikh Al-Albaniy -rohimahulloh-)
Menabuh rebana bagi laki-laki tidak diperbolehkan dalam syariat sebagaimana alat-alat musik lainnya, karena hal ini termasuk perbuatan menyerupai wanita. Tidaklah yang menabuh rebana pada zaman Rosululloh -shollallohu ‘alaihi wa sallam-melainkan para wanita atau para banci dan syariat telah datang mengenai pembolehan hal tersebut untuk para wanita saja, karena kelemahan akal-akal mereka.
Ibnu Abbas rodhiyallohu 'anhuma berkata:
لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم المتشبهين من الرجال بالنساء والمتشبهات من النساء بالرجال
“Rosululloh -shollallohu ‘alaihi wa sallam- melaknat para laki-laki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. Bukhoriy: 5885)
Dalam hadits ‘Aisyah -rodhiyallohu ‘anha- di atas, bahwa Rosululloh -shollallohu ‘alaihi wa sallam- menyetujui penamaan Abu Bakar terhadap rebana sebagai seruling setan. Ini menunjukkan bahwa hal itu diharomkan secara umum, kecuali siapa yang dikhususkan oleh beliau, yaitu bagi wanita pada hari-hari bahagia. Demikian juga hal itu ditunjukkan oleh hadits Abu ‘Amir Al-Asy’ariy -rodhiyallohu ‘anhu- tersebut di atas, bahwa rebana termasuk alat musik yang diharamkan, selain yang dikecualikan. (Al-Jami’ li Ahkamil ‘Idain, hal. 305-308; Fathul ‘Allam: 2/212-214)
Wabillahit taufiq walhamdulillahi Robbil 'alamin.
Ditulis: Mushlih Abu Sholeh Al Madiuniy -'afallohu 'anhu- (hari raya Idul Adhha 1435H: "Taqobbalallohu minna wa minkum sholihal a'mal")
Maroji':
- Al-Jami’ li-Ahkamil ‘Idain Minal Kitab was-Sunnah wa Aqwalil Aimmah, oleh Syaikh Zayid bin Hasan Al-Wushobiy -hafidzohulloh-, cet. Maktabah ‘Ibadurrohman-Mesir, tahun 1428H.
- Fathul ‘Allam fii Dirosah Ahadits Bulughil Marom -haditsiyan wa fiqhiyyan ma’a Ba’dhil Masa’il Al-Mulhaqoh-, oleh Syaikh Muhammad bin ‘Ali bin Hizam Al-Fadhiy -hafidzohulloh-, cet. Maktabah Ibnu Taimiyyah-Yaman, tahun 1432H.
lembaran-lembaran ilmiah • وما توفيقي إلا بالله • mushlihabusholeh.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar